MA Kuatkan Hukuman Jupe
Jumat, 14 Desember 2012 – 03:03 WIB
UPAYA artis Julia Perez terbebas dari kasus penganiayaan terhadap artis Dewi Persik saat syuting adegan berkelahi di film film Arwah Goyang Karawang gagal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, artis yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati ini divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Oktober 2011. Dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Depe.
Dalam kasasi tersebut, MA mengubah hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap mantan kekasih Gaston Castano menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan hukuman enam bulan."Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi jaksa," tulis penitera MA, Emilia Djaja, Kamis (13/12).
Baca Juga:
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 ini diketuai Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan, pada 12 Desember 2012. Majelis menilai terdakwa yang mengawali penganiyaan, meski sudah dilerai tetapi tetap menganiaya korban.
Baca Juga:
UPAYA artis Julia Perez terbebas dari kasus penganiayaan terhadap artis Dewi Persik saat syuting adegan berkelahi di film film Arwah Goyang Karawang
BERITA TERKAIT
- Gara-Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Diapresiasi Megah Music
- Kabar Duka, Ibunda Dede Yusuf Meninggal Dunia
- Sara Rahayu Raih Penghargaan di Anugerah Dangdut Indonesia 2024
- DRIVE Beberkan Inspirasi di Balik Lagu Dilematika
- Respons Dinar Candy Setelah Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- Mencoblos di Pilkada 2024, Komeng Bicara Soal Harapan