MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon Mahkamah Agung yang memutuskan mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut.
Mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi itu menilai putusan MA tersebut tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah.
“Memang beberapa putusan MA terkait perkara-perkara yang ditangani KPK ini, dari sisi kami memang sangat mengecewakan tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya, kok, tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
Seperti diketahui, MA mengurangi hukuman penjara Edhy Prabowo menjadi lima tahun dari sebelumnya sembilan tahun.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
Pertimbangan itu antara lain Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik, dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut mengurangi hukuman Edhy Prabowo.
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian