MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
Sabtu, 12 Maret 2022 – 01:02 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo
Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara, ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219,00 dan USD 77.000, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai USD 77.000 dan Rp 24.625.587.250,00 dari pengusaha terkait ekspor BBL. (antara/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut mengurangi hukuman Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif