MA Kurangi Hukuman Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap
Selain itu, Harudman juga tetap dikenakan uang pengganti Rp 480 juta. Bila tidak mau membayar maka hartanya dirampas.
“Apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Syarifuddin yang juga Wakil Ketua MA itu.
Setelah kasus APBD Tapanuli Selatan, Rahudman kembali diadili di proses alih fungsi lahan PT KAI saat Rahudman menjadi Wali Kota Medan. Lagi-lagi, Rahudman menang di tingkat pertama.
Tapi di kasasi, Rahudman tak berkutik. Hakim agung Salman Luthan dkk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rahudman.
Adapun pengusaha Handoko Lie, dihukum 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT KAI itu. Selain itu, Handoko Lie juga dibebani mengembalikan uang pengganti Rp 185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit. (dtn/jpg)
Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wali Kota Medan 2010-2-15, Rahudman Harahap.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Korupsi APBD di DPRD Paniai 2018, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka
- Korupsi APBD Tanimbar, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan jadi Tersangka dan Ditahan
- Pengumuman: Yusuf Sagoro Sudah Ditangkap tanpa Perlawanan, Begini Penampilannya Sekarang
- Rahudman Harahap Dieksekusi Bebas dari Penjara, Dijemput Keluarga dan Pendukung
- Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan
- Wakil Walikota 'Nyanyi' Soal Bagi-bagi Proyek