MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Aziz Yanuar Langsung Ancang-Ancang
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq Shihab selama dua tahun. Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, HRS divonis empat tahun.
Menanggapi itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis hakim.
"Karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga HRS menjadi salah satu korbannya," kata Aziz dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com, Selasa (16/11).
Alumnus hukum Universitas Pancasila itu juga mengungkapkan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait amar putusan tersebut.
"Karena HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan 'baik-baik saja'," lanjutnya.
Aziz Yanuar juga menyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi telah mengakui bahwa kasus RS UMMI tidak menimbulkan keonaran kecuali ramai di media massa.
"Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19," tuturnya.
Aziz Yanuar menanggapi putusan MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun, simak selengkapnya.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya