MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Aziz Yanuar Langsung Ancang-Ancang
Selasa, 16 November 2021 – 08:36 WIB

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Aziz menegaskan dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan defenisi resmi kata keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seharusnya Rizieq Shihab dibebaskan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Aziz Yanuar menanggapi putusan MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025