MA Kurangi Hukuman Untuk Habib Rizieq, Kuasa Hukum Siapkan Skenario Baru
Selasa, 16 November 2021 – 09:52 WIB
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu lantas membeberkan alasannya pihaknya mengajukan PK ke MA.
Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak layak dipenjara walau sehari saja.
Menurut Aziz, hal itu diperkuat berdasar pertimbangan majelis hakim kasasi yang mengakui tindakan Habib Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa.
"Majelis hakim kasasi mengakui kasus RS UMMI Bogor hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19," kata Aziz.
Walakin, mereka menilai dengan sejumlah hal itu semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1986.
"Seyogianya IB HRS dibebaskan," kata Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
MA mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri