MA-KY Apresiasi Pengadilan Militer Kasus Cebongan
Jumat, 06 September 2013 – 07:36 WIB

MA-KY Apresiasi Pengadilan Militer Kasus Cebongan
Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.(gen)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menilai persidangan kasus Cebongan yang digelar Pengadilan Militer II /11 Yogyakarta berjalan sesuai harapan. Semua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran