MA Lamban, KY Usulkan Sanksi
Jumat, 01 Juli 2011 – 17:01 WIB

Imas Dianasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). Foto: Arundu/JPNN
JAKARTA- Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman memaklumi sikap Mahkamah Agung yang belum akan menerbitkan surat penonaktifan untuk Imas Dianasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
"Untuk hakim ID kami maklumi kalau MA tidak bergerak cepat karena mereka secara keseluruhan sedang berduka (meninggalnya Hakim Agung Meogihardjo). Artinya, baik administrasi pengawasan dan lain lain mereka mungkin belum sempat, lebih-lebih hari ini jumat, besok sabtu, libur," kata Eman di kantornya, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Namun kata Eman, jika MA tidak segera menjatuhkan sanksi terhadap hakim ad hoc tersebut, KY akan usulkan sanksi untuk diberhetikan sementara. "Itu tindakan. Tidak harus tunggu putusan ini sudah fakta kok jadi domain publik, ngapain harus tunggu putusan segala macam," tegas Eman.
Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, sebelum adanya surat pemberitahuan penangkapan yang diikuti surat penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman memaklumi sikap Mahkamah Agung yang belum akan menerbitkan surat penonaktifan untuk Imas Dianasari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK