MA Lambat Proses Sanksi Hakim Kasus Antasari
Minggu, 21 Agustus 2011 – 05:36 WIB

MA Lambat Proses Sanksi Hakim Kasus Antasari
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tak kunjung memproses hukuman bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Antasari Azhar hukuman penjara 18 tahun. Alasannya, mahkamah pimpinan Harifin Tumpa itu belum menerima surat rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial (KY). Padahal, surat tersebut sudah dikirim sejak Kamis (18/8) lalu. Harifin menilai, KY sudah masuk dalam proses hakim memutus perkara. Sebab, mempertimbangkan alat bukti merupakan kewenangan para pengadil. "Itu adalah rangkaian yang berujung pada putusan. Kalau itu sudah diputuskan oleh hakim, itu adalah hak imunitas yang berlaku secara universal," katanya.
"Suratnya belum ada di meja saya. Bagaimana saya bisa memprosesnya," kata Harifin kemarin. Keengganan MA memproses hukuman untuk majelis hakim yang menyidang Antasari tak hanya kali ini dilakukan. Sebelumnya, Harifin menuding KY mengintervensi kewenangan hakim dalam memutus perkara. Karena itu, rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KY merekomendasikan hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sanksi disiplin enam bulan tak boleh bersidang (non palu). Mereka adalah Herri Swantoro selaku ketua majelis hakim beserta Prasetyo Ibnu dan Nugraha Setiaji. Tiga hakim itu dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Salah satunya karena mengabaikan sejumlah bukti di persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tak kunjung memproses hukuman bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Antasari Azhar hukuman
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN