MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman

MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman
MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman
JAKARTA - Kejaksaan mendapat pukulan telak terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi justru menyatakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tak dapat dihukum.

Majelis hakim agung yang diketuai Achmad Taufik dengan hakim anggota Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada Selasa (21/12) lalu memutus bahwa Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri. ""Bukan divonis bebas, tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," Achmad Taufik kepada wartawan di MA, Rabu (22/12).

Dipaparkannya, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan kasasi atas Romli. Menurut Taufik, vonis lepas itu didasarkan pada pertimbangan bahwa guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran itu tidak memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara dengan proyek Sisminbakum. "Jadi divonis lepas karena dia tidak mendapat keuntungan dan pelayanan publik Sisminbakum. Jadi negara tidak dirugikan," imbuhnya.

Sebelumnya Romli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang digelar 7 September 2009. Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Romli membayar membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.

JAKARTA - Kejaksaan mendapat pukulan telak terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pasalnya, Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News