MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman
Rabu, 22 Desember 2010 – 21:51 WIB

MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman
Atas putusan itu Romli mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jaksel. Meski demikian hukuman atas Roimli dikurangi menjadi setahun saja.
Tak puas dengan putusan di tingkat banding, Romli mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA pada persidangan Selasa lalu mengabulkan permohonan kasasinya.
Romli yang dihubungi secara terpisah langsun mengungkapkan rasa syukurnya. "Alkhamdulillah," ucapnya. Meski demikian ia belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. "Saya baru tahu dari tim kuasa hukum," ucapnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan mendapat pukulan telak terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pasalnya, Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah