btn close ads

MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman

MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman
MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman
Atas putusan itu Romli mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jaksel. Meski demikian hukuman atas Roimli dikurangi menjadi setahun saja.

Tak puas dengan putusan di tingkat banding, Romli mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA pada persidangan Selasa lalu mengabulkan permohonan kasasinya.

Romli yang dihubungi secara terpisah langsun mengungkapkan rasa syukurnya. "Alkhamdulillah," ucapnya. Meski demikian ia belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. "Saya baru tahu dari tim kuasa hukum," ucapnya.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan mendapat pukulan telak terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pasalnya, Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News