MA Masih Berusia 15 Tahun, Dipaksa Melayani 8 Lelaki Sekaligus, Miris

“Keesokan harinya, pada pukul 23.00, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang,” kata kapolres.
Ketika itu, MS, AA, dan MA sedang pesta minuman keras dan korban dipaksa untuk ikut.
Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS, dan MF ikut meramaikan lokasi.
“Ketika itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah itu,” kata kapolres.
Korban yang sudah kelelahan kemudian disuruh menginap di kediaman MS. Pada pagi harinya, MS kembali memperkosa korban dan setelah itu MA pulang sendiri ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban mendapat kabar dari temannya bahw korban sudah diperiksa delapan orang.
Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Jepara dan para pelaku langsung diburu polisi dibantu para anggota keluarga korban.
“Pelaku kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. (cuy/jpnn)
Polres Jepara mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami perempuan di bawah umur berinisial MA (15). Dia sudah diperkosa delapan lelaki sekaligus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi