MA Masih Pelajari Grasi Syaukani
Jumat, 14 Mei 2010 – 15:46 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung masih mempelajari permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan keluarga terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais. Saat ini MA masih memeriksa kelengkapan berkas dan latar belakang permohonan grasi. Untuk memberikan pertimbangan yang objektif, hakim grasi dimungkinkan untuk memeriksa langsung kondisi Syaukani yang kini dirawat kembali di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Disebutkan pula, grasi tak selamanya berujung pada pembebasan terpidana (pemohon grasi). "Bisa hukumannya dikurangi setengah atau langsung diampuni (dibebaskan) karena hal itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," tambahnya.
Juru bicara MA, Hatta Ali menyebutkan, pemeriksaan kondisi Syaukani dimaksudkan untuk melengkapi pendapat hukum yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Setelah selesai, hakim tunggal yang ditunjuk Ketua MA akan mengirimkan kembali berkas (grasinya) ke presiden," sebut Hatta Ali, kepada JPNN.
Baca Juga:
Hatta Ali tak bisa memastikan berapa lama pendapat hukum tersebut selesai sebab hal ini terkait dengan kesibukan hakim yang bersangkutan. "Lama tidaknya grasi, terus terang saya nggak bisa pastikan," ujar Hatta Ali.
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Agung masih mempelajari permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan keluarga terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
BERITA TERKAIT
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket