MA Masih Pelajari Grasi Syaukani

MA Masih Pelajari Grasi Syaukani
MA Masih Pelajari Grasi Syaukani
JAKARTA- Mahkamah Agung masih mempelajari permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan keluarga terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais. Saat ini MA masih memeriksa kelengkapan berkas dan latar belakang permohonan grasi. Untuk memberikan pertimbangan yang objektif, hakim grasi dimungkinkan untuk memeriksa langsung kondisi Syaukani yang kini dirawat kembali di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Juru bicara MA, Hatta Ali menyebutkan, pemeriksaan kondisi Syaukani dimaksudkan untuk melengkapi pendapat hukum yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Setelah selesai, hakim tunggal yang ditunjuk Ketua MA akan mengirimkan kembali berkas (grasinya) ke presiden," sebut Hatta Ali, kepada JPNN.

Hatta Ali tak bisa memastikan berapa lama pendapat hukum tersebut selesai sebab hal ini terkait dengan kesibukan hakim yang bersangkutan. "Lama tidaknya grasi, terus terang saya nggak bisa pastikan," ujar Hatta Ali.

Disebutkan pula, grasi tak selamanya berujung pada pembebasan terpidana (pemohon grasi). "Bisa hukumannya dikurangi setengah atau langsung diampuni (dibebaskan) karena hal itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," tambahnya.

JAKARTA- Mahkamah Agung masih mempelajari permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan keluarga terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News