MA Masih Pelajari Grasi Syaukani
Jumat, 14 Mei 2010 – 15:46 WIB
Sekadar informasi, dari 47 napi yang diajukan mendapat grasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya Syaukani dan Salbiah yang tergolong napi dewasa. Sisanya yakni 45 orang adalah napi anak-anak. Sekitar 1,5 bulan lalu, Presiden akhirnya mengabulkan permohonan grasi untuk 43 anak, sedangkan dua lagi ditolak karena ternyata merupakan residivis.
Syaukani yang merupakan terpidana 6 tahun kasus korupsi, mengajukan grasi dengan alasan tak bisa lagi menjalani hukuman karena menderita kegagalan multi organ, paska gagal bernafas awal Januari 2009 silam. Sementara nenek Salbiah yang merupakan penghuni Lapas Batam, diajukan mendapat grasi oleh Menkumham Patrialis Akbar dengan pertimbangan umur yang sudah uzur yakni 75 tahun. Untuk memastikan layak tidaknya, Patrialis sempat memeriksa langsung kondisi Syaukani dan Salbiah. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Agung masih mempelajari permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan keluarga terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen