MA Masih Pelajari Grasi Syaukani

MA Masih Pelajari Grasi Syaukani
MA Masih Pelajari Grasi Syaukani
Sekadar informasi, dari 47 napi yang diajukan mendapat grasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya Syaukani dan Salbiah yang tergolong napi dewasa. Sisanya yakni 45 orang adalah napi anak-anak. Sekitar 1,5 bulan lalu, Presiden akhirnya mengabulkan permohonan grasi untuk 43 anak, sedangkan dua lagi ditolak karena ternyata merupakan residivis.

Syaukani yang merupakan terpidana 6 tahun kasus korupsi, mengajukan grasi dengan alasan tak bisa lagi menjalani hukuman karena menderita kegagalan multi organ, paska gagal bernafas awal Januari 2009 silam. Sementara nenek Salbiah yang merupakan penghuni Lapas Batam, diajukan mendapat grasi oleh Menkumham Patrialis Akbar dengan pertimbangan umur yang sudah uzur yakni 75 tahun. Untuk memastikan layak tidaknya, Patrialis sempat memeriksa langsung kondisi Syaukani dan Salbiah. (pra/jpnn)

JAKARTA- Mahkamah Agung masih mempelajari permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan keluarga terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News