MA Melihat Video Adegan Ranjang Bekas Bosnya

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video po*no itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ucapnya.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik pelaku.
Ketika itu, korban hanya mengirimkan Rp1,5 juta. Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.
Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
"Jadi kami sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (antara/jpnn)
Pelaku MA mengakses video begituan mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Panas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm