MA Meloloskan PKS, Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar, Begini Reaksi Kubu Fahri Hamzah
Selasa, 15 Desember 2020 – 18:42 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Itu saya tidak akan ambil sebagai bagian dari milik pribadi. Saya akan serahkan itu kepada kader karena tindakan ini merugikan kader," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Januari 2019 lalu. (boy/jpnn)
Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Fahri Hamzah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Demi Warga Palestina, Sukamta PKS Dukung Rencana Prabowo Ini
- Sidang Parlemen Dunia, Jazuli Juwaini: RI Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita