MA Meloloskan PKS, Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar, Begini Reaksi Kubu Fahri Hamzah
Selasa, 15 Desember 2020 – 18:42 WIB
"Itu saya tidak akan ambil sebagai bagian dari milik pribadi. Saya akan serahkan itu kepada kader karena tindakan ini merugikan kader," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Januari 2019 lalu. (boy/jpnn)
Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Fahri Hamzah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut