MA Memenangkan Gubernur Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Selasa, 23 Juni 2020 – 16:52 WIB
Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PTTUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H. (ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan