MA Memenangkan Gubernur Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

MA Memenangkan Gubernur Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Ilustrasi reklamasi Pulau H. Foto: antara

Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PTTUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H. (ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News