MA Memperberat Hukuman untuk Septiyan Pembunuh Tiga Anak Kandungnya
“Lebih utama pemulihan batin Septyan dan perenungan tersebut. Sehingga ruang upaya hukum Peninjauan Kembali harus jelas kemanfaatannya terlebih dulu,” ungkapnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewengan eksekusi kepada kejaksaan. Somya sendiri tidak hafal berapa hukuman yang harus dijalani Septiyan setelah dipotong masa tahanan.
“Tentunya jaksa melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut, dan klien kami akan siap menjalani vonisnya,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastyo, mengaku belum membaca salinan putusan dari MA secara rinci. Itu karena hampir sepekan, PN Gianyar libur serangkaian Idul Fitri.
Namun, apabila vonis MA turun, berarti putusan telah inkrah. “Kalau kasasi sudah turun, berarti sudah inkrah,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, upaya hukum masih bisa ditempuh. “Setelah ini bisa menempuh upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali (PK). Yang bisa mengajukan itu adalah terpidana atau ahli warisnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, kasus itu terjadi di rumah semasa gadis Septiyan. Kejadian tragis itu berlangsung di sebuah kamar di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada 21 Februari 2017 lalu.
Septiyan menghabisi 3 anaknya sekaligus dalam semalam. Dari keterangan sidang, Septiyan yang merupakan guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Badung itu membekap satu persatu anak-anaknya.
Putusan MA itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman 4,5 tahun.
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan