MA Memperberat Hukuman untuk Septiyan Pembunuh Tiga Anak Kandungnya

MA Memperberat Hukuman untuk Septiyan Pembunuh Tiga Anak Kandungnya
Terpidana pembunuh anak kandung, Ni Luh Putu Septiyan Permadani saat mengikuti sidang di PN Ginyar. Dia divonis 7,5 tahun oleh Mahkamah Agung. Foto: Indra Prasetia/Radar Bali/JPNN.com

Usai membekap, Septiyan hendak bunuh diri dengan meminum racun serangga. Lalu Septiyan mengiris tangannya dengan pisau.

Namun upaya Septiyan bunuh diri gagal. Sedangkan 3 anaknya dinyatakan tak bernyawa oleh dokter. Septiyan nekat melakukan aksi itu karena depresi. Dia merasa ditekan oleh suaminya.(rb/dra/mus/JPR)


Putusan MA itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman 4,5 tahun.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News