MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan
jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata.
Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023, Majelis Hakim Agung peninjauan kembali (PK) menyatakan permohonan PK Adiyanto tidak dapat diterima.
Atas putusan ini, Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan apresiasi terhadap MA.
“Kami bersyukur di kasus ini Antam dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi Antam,” katanya, Kamis (4/1).
Andi menegaskan putusan ini bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas Antam di Surabaya.
Dalam hal ini, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.
Dengan adanya putusan ini makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.
“Kami berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas Antam di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan Antam,” katanya.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa bernafas lega, menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh MK.
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
- Emas Batangan Gift Series Christmas Eve, Bisa jadi Kado Natal Istimewa
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 Desember 2024 Stabil, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 13 Desember, Turun
- Harga Emas Hari Ini Moncer, jadi Sebegini
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara