MA Menolak, Presiden Malah Restui Grasi
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 14:10 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Indra, menyesalkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi bagi para gembong narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia menegaskan, apapun alasanya seharusnya tidak boleh ada kompromi bagi para gembong narkoba. Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu tidak mengerti mengapa presiden mau memberikan grasi kepada gembong narkoba. "Dari catatan saya setidak-tidaknya sudah empat gembong narkoba yang mendapatkan grasi dari SBY, yakni Corby, Peter, Deni, dan Ola," ujarnya.
"Apalagi dalam kasus Deni dan Ola, Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan dan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada mereka. Oleh karena itu MA mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak," ujar Indra, Sabtu (13/10).
Dia mengakui, pemberian grasi memang merupakan hak presiden seperti diatur di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. "Namun tentunya hak istimewa tersebut harus digunakan secara bijak dan tepat," jelas Indra.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Indra, menyesalkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi bagi para gembong narkotika dan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak