MA Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Kejagung Merespons Begini

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Korps Adhyaksa menyatakan menghormati dan menghargai seluruh putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).
Ketut menjelaskan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasai terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
Menurut Ketut, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum tersebut telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.
"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo," ungkapnya.
Terhadap putusan kasasi MA tersebut, Ketut mengatakan penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi.
MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejagung merespons putusan MA yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- Pertamax Oplos
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Pertamina Hormati Proses Hukum di Kejagung, Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal