MA Minta Jaksa Cekatan Eksekusi Putusan
Senin, 26 Maret 2012 – 16:06 WIB

MA Minta Jaksa Cekatan Eksekusi Putusan
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimungkinkan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan atas terdakwa tanpa harus menunggu salinan petikan putusan dari pengadilan. Sebab, salinan amar putusan sudah cukup sebagai dasar eksekusi.
"Jaksa harusnya tidak perlu menunggu salinan petikan kasasi kalau tujuannya untuk mengeksekusi terpidana. Dengan ekstrak (amar putusan) yang dikirimkan MA, sebenarnya sudah bisa," kata hakim agung Khrisna Harahap saat dihubungi, Senin (26/3).
Baca Juga:
Diapun menyatakan keheranannya bila kejaksaan masih harus menunggu salinan petikan kasasi dalam pelaksanan eksekusi. Sebab, kata Khrisna menegaskan, yang dibutuhkan untuk eksekusi hanya amar putusan saja.
"Karena amar putusan bisa menjadi dasar utama untuk eksekusi, makanya MA selalu mempercepat pengiriman ekstraknya. Untuk kasus-kasus tertentu seperti kasus walikota Bekasi, Lampung Timur malah langsung dikirimkan hari itu juga meski hanya lewat faks. Sedangkan kasus lainnya paling lama dua pekan," terangnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimungkinkan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan atas terdakwa tanpa harus menunggu salinan petikan putusan
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako