MA Minta Jaksa Cekatan Eksekusi Putusan
Senin, 26 Maret 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimungkinkan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan atas terdakwa tanpa harus menunggu salinan petikan putusan dari pengadilan. Sebab, salinan amar putusan sudah cukup sebagai dasar eksekusi.
"Jaksa harusnya tidak perlu menunggu salinan petikan kasasi kalau tujuannya untuk mengeksekusi terpidana. Dengan ekstrak (amar putusan) yang dikirimkan MA, sebenarnya sudah bisa," kata hakim agung Khrisna Harahap saat dihubungi, Senin (26/3).
Baca Juga:
Diapun menyatakan keheranannya bila kejaksaan masih harus menunggu salinan petikan kasasi dalam pelaksanan eksekusi. Sebab, kata Khrisna menegaskan, yang dibutuhkan untuk eksekusi hanya amar putusan saja.
"Karena amar putusan bisa menjadi dasar utama untuk eksekusi, makanya MA selalu mempercepat pengiriman ekstraknya. Untuk kasus-kasus tertentu seperti kasus walikota Bekasi, Lampung Timur malah langsung dikirimkan hari itu juga meski hanya lewat faks. Sedangkan kasus lainnya paling lama dua pekan," terangnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimungkinkan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan atas terdakwa tanpa harus menunggu salinan petikan putusan
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis