MA Minta Klarifikasi Mantan Juru Panggil MK
Jumat, 24 Juni 2011 – 17:08 WIB
"Kalau dia diterima itu berarti persyaratannya sudah terpenuhi. Pertama orang jadi cakim itu memenuhi syarat dan tidak pernah dihukum baik adkministratif maupun pidana," ujarnya.
Namun, ketika ditanya apa surat panggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan, Harifin mengaku belum tahu. "Surat belum tahu apa sudah dikirimkan, karena sama Pak Wakil (Wakil Ketua MA)," tandasnya.
Seperti diberitakan, dalam rapat Panja Mafia Pemilun di DPR beberapa waktu lalu, Sekjen MK Djanedjri M Gaffar mengungkapkan bahwa konsep surat palsu terkait penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Sulawesi Selatan digarap di rumah bekas hakim MK, Arsyad Sanusi. Surat itu diketik oleh Juru Sita Mahui Hasan. Janedri juga mengatakan, saat ini Mashuri Hasan menjadi calon hakim Pengadilan Jayapura, Papua. (kyd/awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan akan memanggil mantan Juru Panggil MK, Mashuri Hasan yang kini menjadi calon hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi