MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:34 WIB
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan, Mahkamah Agung (MA) meminta pemohon gugatan, David Tobing, melayangkan surat permohonan eksekusi. Tujuannya, pengadilan bisa menetapkan ekskusi atas putusan kasasi yang memenangkan David itu. Nurhadi juga membantah alasan tergugat tidak mengumumkan. Yakni karena belum menerima salinan putusan. Dia menegaskan bahwa salinan putusan kasasi telah dikirimkan MA ke PN Jakarta Pusat. Bahkan sudah ada tanda terima per 14 Februari yang diteken petugas pos bernama Iwan Eriwan.
"Kami menunggu David mengajukan permohonan eksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin (18/2). Menurut dia, jika David melayangkan surat tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa mengeluarkan penetapan eksekusi. Penetapan tersebut merupakan perintah kepada para tergugat untuk mengumumkan susu formula dengan kandungan bakteri berbahaya itu.
Baca Juga:
Tanpa surat itu, kata Nurhadi, pengadilan tidak bisa memerintahkan eksekusi putusan kepada para tergugat, yakni Menkes, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, dieksekusi atau tidak sebuah gugatan, harus atas permohonan pemohon. "Kalau tidak diajukan, putusan ini tidak bisa dilaksanakan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan,
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang