MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:34 WIB
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan, Mahkamah Agung (MA) meminta pemohon gugatan, David Tobing, melayangkan surat permohonan eksekusi. Tujuannya, pengadilan bisa menetapkan ekskusi atas putusan kasasi yang memenangkan David itu. Nurhadi juga membantah alasan tergugat tidak mengumumkan. Yakni karena belum menerima salinan putusan. Dia menegaskan bahwa salinan putusan kasasi telah dikirimkan MA ke PN Jakarta Pusat. Bahkan sudah ada tanda terima per 14 Februari yang diteken petugas pos bernama Iwan Eriwan.
"Kami menunggu David mengajukan permohonan eksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin (18/2). Menurut dia, jika David melayangkan surat tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa mengeluarkan penetapan eksekusi. Penetapan tersebut merupakan perintah kepada para tergugat untuk mengumumkan susu formula dengan kandungan bakteri berbahaya itu.
Baca Juga:
Tanpa surat itu, kata Nurhadi, pengadilan tidak bisa memerintahkan eksekusi putusan kepada para tergugat, yakni Menkes, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, dieksekusi atau tidak sebuah gugatan, harus atas permohonan pemohon. "Kalau tidak diajukan, putusan ini tidak bisa dilaksanakan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan,
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira