MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi

MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan, Mahkamah Agung (MA) meminta pemohon gugatan, David Tobing, melayangkan surat permohonan eksekusi. Tujuannya, pengadilan bisa menetapkan ekskusi atas putusan kasasi yang memenangkan David itu.

"Kami menunggu David mengajukan permohonan eksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin (18/2). Menurut dia, jika David melayangkan surat tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa mengeluarkan penetapan eksekusi. Penetapan tersebut merupakan perintah kepada para tergugat untuk mengumumkan susu formula dengan kandungan bakteri berbahaya itu.

Tanpa surat itu, kata Nurhadi, pengadilan tidak bisa memerintahkan eksekusi putusan kepada para tergugat, yakni Menkes, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, dieksekusi atau tidak sebuah gugatan, harus atas permohonan pemohon. "Kalau tidak diajukan, putusan ini tidak bisa dilaksanakan," katanya.

Nurhadi juga membantah alasan tergugat tidak mengumumkan. Yakni karena belum menerima salinan putusan. Dia menegaskan bahwa salinan putusan kasasi telah dikirimkan MA ke PN Jakarta Pusat. Bahkan sudah ada tanda terima per 14 Februari yang diteken petugas pos bernama Iwan Eriwan.

JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News