MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:34 WIB

MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Karena sudah sah diterima PN Jakarta Pusat, Nurhadi yakin bahwa salinan putusan telah dikirimkan ke semua pihak. "PN pasti tahu bahwa putusan ini sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Para pihak pasti sudah diberitahu," tegasnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan dalih tergugat yang enggan mengumumkan karena kode etik" Nurhadi mengaku tak bisa menanggapi. Menurut dia, MA hanya mengurusi persoalan hukum gugatan tersebut. Urusan kode etik penelitian, menurut dia, bukan bagian dari perkara.
Nurhadi mengakui, salinan putusan lambat dikirimkan. Yakni hingga sepuluh bulan sejak putusan diketuk. Dia beralasan, proses minutasi di MA memakan waktu lama. "Yang diurus MA bukan perkara ini saja. Majelis hakim kurang tapi perkara banyak yang masuk," katanya. (aga)
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya