MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi

MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Karena sudah sah diterima PN Jakarta Pusat, Nurhadi yakin bahwa salinan putusan telah dikirimkan ke semua pihak. "PN pasti tahu bahwa putusan ini sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Para pihak pasti sudah diberitahu," tegasnya.

Bagaimana dengan dalih tergugat yang enggan mengumumkan karena kode etik" Nurhadi mengaku tak bisa menanggapi. Menurut dia, MA hanya mengurusi persoalan hukum gugatan tersebut. Urusan kode etik penelitian, menurut dia, bukan bagian dari perkara.

Nurhadi mengakui, salinan putusan lambat dikirimkan. Yakni hingga sepuluh bulan sejak putusan diketuk. Dia beralasan, proses minutasi di MA memakan waktu lama. "Yang diurus MA bukan perkara ini saja. Majelis hakim kurang tapi perkara banyak yang masuk," katanya. (aga)

JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News