MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:34 WIB
Karena sudah sah diterima PN Jakarta Pusat, Nurhadi yakin bahwa salinan putusan telah dikirimkan ke semua pihak. "PN pasti tahu bahwa putusan ini sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Para pihak pasti sudah diberitahu," tegasnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan dalih tergugat yang enggan mengumumkan karena kode etik" Nurhadi mengaku tak bisa menanggapi. Menurut dia, MA hanya mengurusi persoalan hukum gugatan tersebut. Urusan kode etik penelitian, menurut dia, bukan bagian dari perkara.
Nurhadi mengakui, salinan putusan lambat dikirimkan. Yakni hingga sepuluh bulan sejak putusan diketuk. Dia beralasan, proses minutasi di MA memakan waktu lama. "Yang diurus MA bukan perkara ini saja. Majelis hakim kurang tapi perkara banyak yang masuk," katanya. (aga)
JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjut. Setelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan