MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
Kamis, 13 Mei 2010 – 05:48 WIB
JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara Syekh Puji. Ini membuat kasus pernikahan di bawah umur yang didakwakan kepada pengusaha asal Semarang itu harus dilanjutkan. Jaksa kemudian mengajukan verset alias perlawanan terhadap putusan sela itu. PT mengabulkannya dan memerintahkan Syekh Puji kembali diadili. PT juga membatalkan putusan sela bebas di PN Semarang. Kubu Syekh Puji pun mengajukan kasasi ke MA. Tapi, kasasi itu ditolak MA dan mengabulkan verset jaksa. Konsekuensinya, perkara Syekh Puji di PN Semarang harus dilanjutkan.
"Kami menilai dakwaan jaksa sudah jelas. Tidak seperti yang dituduhkan pengacara, yakni kabur. Dakwaannya jelas kok. Locus delicti (tempat terjadinya perkara) dan tempus delicti (waktu terjadinya perkara) jelas," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Gedung MA kemarin (12/5). Majelis kasasi diketuai Djoko Sarwoko. Sedangkan Artidjo dan Andi Ayub hakim anggota.
Baca Juga:
Sebelumnya, Syekh Puji dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran menikahi Lutfiana Ulfa yang kala itu berusia 12 tahun. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Syekh Puji keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia menilai dakwaan itu tidak jelas dan kabur. Majelis hakim PN mengabulkan keberatan itu pada Oktober 2009 dan membebaskan lelaki berewok itu dari tahanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara
BERITA TERKAIT
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO