MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
Kamis, 13 Mei 2010 – 05:48 WIB

MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara Syekh Puji. Ini membuat kasus pernikahan di bawah umur yang didakwakan kepada pengusaha asal Semarang itu harus dilanjutkan. Jaksa kemudian mengajukan verset alias perlawanan terhadap putusan sela itu. PT mengabulkannya dan memerintahkan Syekh Puji kembali diadili. PT juga membatalkan putusan sela bebas di PN Semarang. Kubu Syekh Puji pun mengajukan kasasi ke MA. Tapi, kasasi itu ditolak MA dan mengabulkan verset jaksa. Konsekuensinya, perkara Syekh Puji di PN Semarang harus dilanjutkan.
"Kami menilai dakwaan jaksa sudah jelas. Tidak seperti yang dituduhkan pengacara, yakni kabur. Dakwaannya jelas kok. Locus delicti (tempat terjadinya perkara) dan tempus delicti (waktu terjadinya perkara) jelas," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Gedung MA kemarin (12/5). Majelis kasasi diketuai Djoko Sarwoko. Sedangkan Artidjo dan Andi Ayub hakim anggota.
Baca Juga:
Sebelumnya, Syekh Puji dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran menikahi Lutfiana Ulfa yang kala itu berusia 12 tahun. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Syekh Puji keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia menilai dakwaan itu tidak jelas dan kabur. Majelis hakim PN mengabulkan keberatan itu pada Oktober 2009 dan membebaskan lelaki berewok itu dari tahanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah