MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
Kamis, 13 Mei 2010 – 05:48 WIB

MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
Menurut Artidjo, jaksa sudah jelas menyusun dakwaan. UU yang digunakan juga jelas. Yakni UU Perlindungan Anak. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk tidak meneruskan kasus tersebut. "Ancaman hukumnya tinggi lho itu," katanya. Dalam UU Perlindungan Anak, Syekh Puji terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.(aga/iro)
Baca Juga:
JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit