MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
Kamis, 13 Mei 2010 – 05:48 WIB
Menurut Artidjo, jaksa sudah jelas menyusun dakwaan. UU yang digunakan juga jelas. Yakni UU Perlindungan Anak. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk tidak meneruskan kasus tersebut. "Ancaman hukumnya tinggi lho itu," katanya. Dalam UU Perlindungan Anak, Syekh Puji terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.(aga/iro)
Baca Juga:
JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap