MA Minta Surat Penangkapan Imas Dianasari
Jumat, 01 Juli 2011 – 15:03 WIB
JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan bahwa MA belum dapat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disebakan karena belum adanya surat pemberitahuan penangkapan yang diikuti surat penahanan dari KPK.
"Surat penagkapan dan penahanan belum kami terima. Kalau itu sudah ada akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Menyangkut banyaknya hakim yang terjerat perkara korupsi, Hatta menyatakan MA akan meningkatkan pengawasan terhadap hakim.
"Tentu kita akan lebih ketat dan perbanyak sosialisasi sebagai preventif dan meminta kepada seluruh pimpinan, tingkat banding secara ketat mengawasi hakim karir dan ad hoc yang ada," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan bahwa MA belum dapat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Imas Dinasari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak