MA Minta Surat Penangkapan Imas Dianasari
Jumat, 01 Juli 2011 – 15:03 WIB

Imas Dianasari. Foto: IST/PN-Bandung
JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan bahwa MA belum dapat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disebakan karena belum adanya surat pemberitahuan penangkapan yang diikuti surat penahanan dari KPK.
"Surat penagkapan dan penahanan belum kami terima. Kalau itu sudah ada akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Menyangkut banyaknya hakim yang terjerat perkara korupsi, Hatta menyatakan MA akan meningkatkan pengawasan terhadap hakim.
"Tentu kita akan lebih ketat dan perbanyak sosialisasi sebagai preventif dan meminta kepada seluruh pimpinan, tingkat banding secara ketat mengawasi hakim karir dan ad hoc yang ada," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan bahwa MA belum dapat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Imas Dinasari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak