MA Minta Ubah Batas Usia Cakada, Politikus PDIP Singgung Ada Keluarga yang Maruk
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak geram dengan adanya putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan bagi calon eksekutif.
Hal ini untuk menanggapi dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).
“Sejak awal usia capres digugat sebenarnya sudah aneh, dan keputusan MA ini terkesan menjadi basi. Hanya butuh legitimasi buat siapa yang berkuasa,” ucap Gilbert dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Menurut dia, apabila hak semua orang tanpa batas usia, maka sepatutnya batasan kesehatan juga tidak boleh ada karena melanggar HAM.
Gilbert yang juga seorang dokter ini pun menyindir bahwa putusan MA tersebut rentan dikaitkan dengan kepentingan keluarga tertentu.
Dalam hal ini kemungkinan adalah keluarga Presiden Joko Widodo untuk memuluskan jalan putranya Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2024.
“Hal seperti ini butuh kesadaran menyikapi adanya keluarga maruk yang melakukan apapun untuk kepentingannya,” kata dia.
Gilbert Simanjuntak geram dengan adanya putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan bagi calon eksekutif.
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat
- Sah! Pram-Doel Mengantongi Suara Tertinggi di TPS Megawati