MA Minta Ubah Batas Usia Cakada, Politikus PDIP Singgung Ada Keluarga yang Maruk
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak geram dengan adanya putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan bagi calon eksekutif.
Hal ini untuk menanggapi dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).
“Sejak awal usia capres digugat sebenarnya sudah aneh, dan keputusan MA ini terkesan menjadi basi. Hanya butuh legitimasi buat siapa yang berkuasa,” ucap Gilbert dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Menurut dia, apabila hak semua orang tanpa batas usia, maka sepatutnya batasan kesehatan juga tidak boleh ada karena melanggar HAM.
Gilbert yang juga seorang dokter ini pun menyindir bahwa putusan MA tersebut rentan dikaitkan dengan kepentingan keluarga tertentu.
Dalam hal ini kemungkinan adalah keluarga Presiden Joko Widodo untuk memuluskan jalan putranya Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2024.
“Hal seperti ini butuh kesadaran menyikapi adanya keluarga maruk yang melakukan apapun untuk kepentingannya,” kata dia.
Gilbert Simanjuntak geram dengan adanya putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan bagi calon eksekutif.
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Bahlil Membantah Omongan Hasto, Agak Sok Tahu