MA Minta Ubah Batas Usia Cakada, Politikus PDIP Singgung Ada Keluarga yang Maruk
Jumat, 31 Mei 2024 – 22:09 WIB
Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gilbert Simanjuntak geram dengan adanya putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan bagi calon eksekutif.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat