MA Minta Ubah Batas Usia Cakada, Politikus PDIP Singgung Ada Keluarga yang Maruk
Jumat, 31 Mei 2024 – 22:09 WIB
Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gilbert Simanjuntak geram dengan adanya putusan yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan bagi calon eksekutif.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Cerita Risma soal Penutupan Dolly hingga Ungkap Silsilah Keluarganya
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Megawati Merasakan Getaran Kasih Risma yang Bisa Mengubah Jawa Timur
- Perkuat Risma-Hans, Hasto Konsolidasikan Gerakan di Bondowoso-Situbondo-Banyuwangi
- Berhasil Finis Lari 10K, Hasto PDIP Langsung Sindir Jokowi