MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB
”Jadi, sebenarnya MA menyesuaikan dengan regulasi di perbankan yang meminta setiap pos biaya dibuatkan rekening masing-masing,’’ kata Djoko. ’’Nah, kalau biaya-biaya itu yang diminta Depkeu untuk ditertibkan, tentu akan kami patuhi,’’ katanya.
Misalnya, kata Djoko, MA akan meminta setiap pengadilan hanya boleh memiliki dua rekening. Intinya, kata dia, MA tidak mempunyai rekening liar. Hal itu pun sudah dikomunikasikan dengan menteri keuangan.
’’Menurut Menkeu, kalau memang rekening itu ada dananya dan digunakan sebagaimana mestinya, Menkeu mengatakan tidak masalah. Jadi, kita sudah berkomunikasi dengan Menkeu,’’ terangnya.
Hingga Desember 2008, MA telah menyerahkan 742 data rekening dari satuan kerja-satuan kerja daerah di seluruh Indonesia. Yang belum diserahkan MA hanya 40 data rekening dari 782 data yang seharusnya masuk ke departemen keuangan. Rekening dari satker-satker ini berasal dari PTUN, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan umum. ’’Kami sudah kooperatif terkait masalah rekening ini,’’ tegasnya.
JAKARTA – Menjelang pleno pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), lembaga tinggi negara itu terus berbenah. Laporan rekening bermasalah yang sempat
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya