MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan

MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
’’Aturannya masih dibicarakan. Tunggu saja. Saat ini belum ada yang melakukan pemaparan visi dan misi. Tata tertibnya saja belum dibuat,’’ kata Made. Yang jelas, tambahnya, para calon ketua MA pasti berkomitmen memajukan MA. ’’Reformasi hukum dan transparansi peradilan tentu menjadi agenda utama,’’ katanya. (yun/nw)

BIAYA-BIAYA DALAM PROSES PERADILAN

BIAYA PERKARA : Biaya penggunaan dana proses persidangan, terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses.

BIAYA LEGES : Biaya atas penetapan putusan. Tentang leges ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 1999.

JAKARTA – Menjelang pleno pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), lembaga tinggi negara itu terus berbenah. Laporan rekening bermasalah yang sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News