MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB
’’Aturannya masih dibicarakan. Tunggu saja. Saat ini belum ada yang melakukan pemaparan visi dan misi. Tata tertibnya saja belum dibuat,’’ kata Made. Yang jelas, tambahnya, para calon ketua MA pasti berkomitmen memajukan MA. ’’Reformasi hukum dan transparansi peradilan tentu menjadi agenda utama,’’ katanya. (yun/nw)
BIAYA-BIAYA DALAM PROSES PERADILAN
BIAYA PERKARA : Biaya penggunaan dana proses persidangan, terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses.
BIAYA LEGES : Biaya atas penetapan putusan. Tentang leges ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 1999.
JAKARTA – Menjelang pleno pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), lembaga tinggi negara itu terus berbenah. Laporan rekening bermasalah yang sempat
BERITA TERKAIT
- Transformasi Digital Jadi Prioritas BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
- Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya
- Yayasan JHL Merah Putih Kasih Gandeng Sejumlah Tenant Cetak 1.000 Sarjana Pertanian
- Beri Bantuan Perbaikan Gizi Selama 6 Bulan, Alfamidi Bantu Entaskan Stunting Ratusan Anak
- Pilot Susi Air Dibebaskan dalam Kondisi Sehat, Kapolri Merespons Begini
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI