MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB
’’Aturannya masih dibicarakan. Tunggu saja. Saat ini belum ada yang melakukan pemaparan visi dan misi. Tata tertibnya saja belum dibuat,’’ kata Made. Yang jelas, tambahnya, para calon ketua MA pasti berkomitmen memajukan MA. ’’Reformasi hukum dan transparansi peradilan tentu menjadi agenda utama,’’ katanya. (yun/nw)
BIAYA-BIAYA DALAM PROSES PERADILAN
BIAYA PERKARA : Biaya penggunaan dana proses persidangan, terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses.
BIAYA LEGES : Biaya atas penetapan putusan. Tentang leges ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 1999.
JAKARTA – Menjelang pleno pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), lembaga tinggi negara itu terus berbenah. Laporan rekening bermasalah yang sempat
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat