MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Senin, 12 Januari 2009 – 00:30 WIB

MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
’’Aturannya masih dibicarakan. Tunggu saja. Saat ini belum ada yang melakukan pemaparan visi dan misi. Tata tertibnya saja belum dibuat,’’ kata Made. Yang jelas, tambahnya, para calon ketua MA pasti berkomitmen memajukan MA. ’’Reformasi hukum dan transparansi peradilan tentu menjadi agenda utama,’’ katanya. (yun/nw)
BIAYA-BIAYA DALAM PROSES PERADILAN
BIAYA PERKARA : Biaya penggunaan dana proses persidangan, terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses.
BIAYA LEGES : Biaya atas penetapan putusan. Tentang leges ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 1999.
JAKARTA – Menjelang pleno pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), lembaga tinggi negara itu terus berbenah. Laporan rekening bermasalah yang sempat
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?