MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
Selasa, 16 April 2013 – 05:23 WIB

MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel
Dalam isi PKS, Telkomsel harus menyediakan 120 juta unit per tahun kartu terdiri atas voucher isi ulang fisik Rp 50 ribu sebanyak 50 persen dan Rp 25 ribu sebanyak 50 persen. Dari keuntungan penjualan voucher Rp 50 ribu TJI ambil keuntungan 4 persen dan dari Rp 25 ribu ambil keuntungan 5 persen. Secara total, nilai kontrak ini senilai Rp 4 triliun.
PN Jakpus kemudian menyatakan bahwa gugatan pemohon memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih. Pihak kedua yang ikut serta dalam gugatan ini adalah PT EMI, perusahaan konten provider yang juga mengalami nasib sama. Utang Telkomsel ke PT PJI sebesar Rp 5,3 miliar sedangkan kepada PT EMI sebesar Rp 21,03 miliar dan Rp 19,29 miliar.(gen)
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) semakin gencar menyapu hakim yang tidak bersih. Termasuk empat hakim yang mengadili kasus Telkomsel sehingga sempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama