MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta
Diduga Terlibat Kasus Dugaan Suap Bank Century
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 07:35 WIB

MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Bahkan, MA sudah memutasi Komari ke PN Semarang untuk kepentingan pemeriksaan. Forum Nasabah juga telah menyerahkan rekaman percakapan antara Komari dan seseorang yang diduga petugas MA. Dalam percakapan itu, Komari mengaku menerima suap setelah didesak berkali-kali.
"Sementara masih diperiksa oleh Badan Pengawas MA. Tapi kita sudah pindahkan dia sementara," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa setelah salat Jumat di gedung MA, Jakarta, kemarin (22/10). Namun, lanjut Harifin, Komari hanya dipindahkan dan tidak dinon-palukan. "Dia (Komari) masih bisa menyidangkan perkara," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus yang membelit Komari itu muncul setelah Forum Nasabah Korban Bank Century mengadu ke MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR. Mereka menuduh Komari menerima suap dari Bank Century supaya menetapkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak bisa dieksekusi. Padahal, BPSK telah memerintahkan bank itu membayar ganti rugi Rp 5,4 miliar kepada konsumen.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Bahkan, MA sudah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025