MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta
Diduga Terlibat Kasus Dugaan Suap Bank Century
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 07:35 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Bahkan, MA sudah memutasi Komari ke PN Semarang untuk kepentingan pemeriksaan. Forum Nasabah juga telah menyerahkan rekaman percakapan antara Komari dan seseorang yang diduga petugas MA. Dalam percakapan itu, Komari mengaku menerima suap setelah didesak berkali-kali.
"Sementara masih diperiksa oleh Badan Pengawas MA. Tapi kita sudah pindahkan dia sementara," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa setelah salat Jumat di gedung MA, Jakarta, kemarin (22/10). Namun, lanjut Harifin, Komari hanya dipindahkan dan tidak dinon-palukan. "Dia (Komari) masih bisa menyidangkan perkara," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus yang membelit Komari itu muncul setelah Forum Nasabah Korban Bank Century mengadu ke MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR. Mereka menuduh Komari menerima suap dari Bank Century supaya menetapkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak bisa dieksekusi. Padahal, BPSK telah memerintahkan bank itu membayar ganti rugi Rp 5,4 miliar kepada konsumen.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Bahkan, MA sudah
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus