MA Nekat Sebar Foto Telanjang Anak SMP, Astaga

MA Nekat Sebar Foto Telanjang Anak SMP, Astaga
Penyidik menunjukkan barang bukti kepada pelaku penyebar foto bugil yang masih di bawah umur, berinisial MA, di Kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Selasa (30/6). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Remaja pria berinisial MA terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga menyebarkan foto telanjang seorang anak gadis yang masih duduk di bangku SMP.

"Jadi kasus ini kami tangani berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (30/6).

Dari hasil tindak lanjut laporannya, pihak kepolisian mengetahui pelaku yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih seumuran dengan korban.

"Karena pelakunya masih di bawah umur kemudian sangkaan perbuatan ancaman di bawah tujuh tahun, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik akan melakukan diversi," ujarnya.

Dalam proses penanganannya yang turut mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Kami kenakan wajib lapor," ucap Kadek Adi.

Lebih lanjut, Kadek mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani kasus ini lebih mengedepankan langkah pembinaan, baik kepada pelaku, korban, maupun keluarga kedua belah pihak.

"Sebenarnya kami menyayangkan adanya laporan ini, makanya dalam penanganan kasusnya kami juga turut memberikan pesan, edukasi kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak," ucapnya.

MA terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga menyebarkan foto telanjang anak gadis yang masih duduk di bangku SMP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News