MA Ngotot Pertahankan Daming
Kamis, 14 Februari 2013 – 04:43 WIB

MA Ngotot Pertahankan Daming
"MKH diajukan untuk sanksi berat yakni pemberhentian. Itu yang kami tidak sependapat dengan KY," imbuh Hatta Ali.
Baca Juga:
Meski demikian dia menegaskan, sikap itu bukan berarti MA meloloskan Daming dari segala hukuman. Dia memastikan tetap memberikan hukuman pada hakim Pengadilan Tinggi Palembang itu.
Alasan lain kenapa MA menolak pemberhentian adalah forum terjadinya peristiwa itu. Hatta Ali menyebut ruang lingkupnya adalah forum ujian, bukan persidangan. Dia yakin di dalam persidangan, Daming pasti melihat dari fakta yang ada. "Boleh kita hukum, tapi mbok ya tidak sampai ke sana (pemberhentian)," terangnya.
Apakah MA akan negosiasi dengan KY? Hatta memastikan hal itu tidak akan dilakukan. Dia hanya menyampaikan bahwa komunikasi melalui surat sudah disampaikan.
JAKARTA - Tarik ulur antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait hukuman untuk hakim Daming Sunusi belum juga selesai. Kemarin, ketua
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air