MA Ngotot Pertahankan Daming
Kamis, 14 Februari 2013 – 04:43 WIB
"MKH diajukan untuk sanksi berat yakni pemberhentian. Itu yang kami tidak sependapat dengan KY," imbuh Hatta Ali.
Baca Juga:
Meski demikian dia menegaskan, sikap itu bukan berarti MA meloloskan Daming dari segala hukuman. Dia memastikan tetap memberikan hukuman pada hakim Pengadilan Tinggi Palembang itu.
Alasan lain kenapa MA menolak pemberhentian adalah forum terjadinya peristiwa itu. Hatta Ali menyebut ruang lingkupnya adalah forum ujian, bukan persidangan. Dia yakin di dalam persidangan, Daming pasti melihat dari fakta yang ada. "Boleh kita hukum, tapi mbok ya tidak sampai ke sana (pemberhentian)," terangnya.
Apakah MA akan negosiasi dengan KY? Hatta memastikan hal itu tidak akan dilakukan. Dia hanya menyampaikan bahwa komunikasi melalui surat sudah disampaikan.
JAKARTA - Tarik ulur antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait hukuman untuk hakim Daming Sunusi belum juga selesai. Kemarin, ketua
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya