MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:39 WIB

MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir dan wartawan Jemaah Anshor Tauhid (JAT) dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Lihat reaksinya, begitu keras dan berlebihan. Kalau semua pihak, pengunjung, kuasa hukum, mentaati tertib sidang tidak terjadi demikian. Bila berlebihan, majelis berwenang (melakukan pengusiran, red)," kata Nurhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jumat (25/3)
Kepala Biro Humas MA Nurhadi berpendapat, pengusiran merupakan kewenangan majelis hakim, jika memang dianggap ada sikap yang berlebihan.
Menurutnya, langkah pengususiran dari ruang sidang pengadilan dinilai sudah tepat karena perbuatannya di dalam ruang sidang yang dinilai sudah berlebihan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim