MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:39 WIB

MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir dan wartawan Jemaah Anshor Tauhid (JAT) dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Lihat reaksinya, begitu keras dan berlebihan. Kalau semua pihak, pengunjung, kuasa hukum, mentaati tertib sidang tidak terjadi demikian. Bila berlebihan, majelis berwenang (melakukan pengusiran, red)," kata Nurhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jumat (25/3)
Kepala Biro Humas MA Nurhadi berpendapat, pengusiran merupakan kewenangan majelis hakim, jika memang dianggap ada sikap yang berlebihan.
Menurutnya, langkah pengususiran dari ruang sidang pengadilan dinilai sudah tepat karena perbuatannya di dalam ruang sidang yang dinilai sudah berlebihan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik