MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:39 WIB

MA Nilai Pengusiran Pengacara Ba'asyir Wajar
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir dan wartawan Jemaah Anshor Tauhid (JAT) dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Lihat reaksinya, begitu keras dan berlebihan. Kalau semua pihak, pengunjung, kuasa hukum, mentaati tertib sidang tidak terjadi demikian. Bila berlebihan, majelis berwenang (melakukan pengusiran, red)," kata Nurhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jumat (25/3)
Kepala Biro Humas MA Nurhadi berpendapat, pengusiran merupakan kewenangan majelis hakim, jika memang dianggap ada sikap yang berlebihan.
Menurutnya, langkah pengususiran dari ruang sidang pengadilan dinilai sudah tepat karena perbuatannya di dalam ruang sidang yang dinilai sudah berlebihan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan sikap majelis hakim mengusir Made Rahman Marasabessy, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa terorisme
BERITA TERKAIT
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama