MA Nonaktifkan Albertina Ho dari Tugasnya sebagai Hakim
![MA Nonaktifkan Albertina Ho dari Tugasnya sebagai Hakim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/23/anggota-dewan-pengawas-kpk-albertina-ho-foto-ricardojpnncom-83.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyebut pihaknya telah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim. Albertina dinonaktifkan setelah menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.
"Iya, dinonaktifkan dari hakim," kata Abdullah saat dihubungi awak media, Senin (23/12).
Mengacu aturan, kata Abdullah, Albertina tidak boleh rangkap jabatan setelah dilantik menjadi Dewas KPK. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan ketika Albertina menyidangkan kasus rasuah.
Namun, Abdullah menuturkan, status nonaktif untuk Albertina bersifat sementara. Status nonaktif dicabut setelah Albertina menyelesaikan tugas di Dewas KPK.
"Sampai menjalankan tugas Dewan Pengawas selesai," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menegaskan, seorang hakim tidak boleh rangkap jabatan. Jayus pun mendukung Albertina yang dinonaktifkan sebagai hakim.
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi, kan, tidak boleh. Rangkap jabatan itu, kan. Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," timpal Jayus ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin ini.
Sebagai informasi, Albertina Ho ialah seorang hakim yang betugas di Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setelah dilantik sebagai Dewas KPK, Albertina dinonaktifkan sebagai hakim. (mg10/jpnn)
Abdullah menuturkan, status nonaktif untuk Albertina Ho hanya bersifat sementara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim