MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin Besok
Minggu, 05 Juni 2011 – 06:25 WIB

Hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI, saat keluar dari gedung KPK. RAKA DENNY/JAWAPOS
Namun, dia berharap, dengan adanya kasus tersebut, masyarakat tidak lantas memukul rata bahwa semua hakim buruk. "Jangan dipukul rata. Jumlah hakim di Indonesia ini ada sekitar 7000 hakim, tapi yang tercela cuma satu dua saja," tambah dia.
Terkait proses hukum atas Mantan Ketua PN Makassar tersebut, Hatta mengatakan, pihak MA sepenuhnya menyerahkan proses tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau bicara proses hukum, sekarang kan sudah berjalan di KPK. Dan kita serahkan hal itu ke pihak yang berwenang yaitu KPK," imbuhnya.
Sementara itu, KPK masih menelusuri kasus suap yang juga melibatkan kurator PT SCI Puguh Wirawan. Namun, lembaga antikorupsi tersebut membantah jika pihaknya sengaja menjebak Syarifuddin supaya tertangkap tangan oleh penyidik saat melakukan transaksi suap-menyuap dengan Puguh. Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang yang menuding KPK telah menjebak kliennya.
"Tidak ada itu. Kami tidak menjebak atau berupaya menjebak tersangka. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Itu yang kita tindak lanjuti," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, ketika dihubungi kemarin.
JAKARTA - Kasus suap terhadap Hakim Syarifuddin terkait kepailitan PT Sky Camping Indonesia (Sky) menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung. Desakan
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan