MA Paling Jeblok, KPK Terbaik
Senin, 29 Desember 2008 – 01:22 WIB
Dalam aspek transparansi biaya perkara, misalnya, MA telah membuat kebijakan baru. Yakni, MA mewajibkan pengadilan melaporkan penggunaan biaya perkara. Transparansi itu akan dicantumkan MA dalam laporan tahunan. ’’Artinya, semua biaya perkara yang diminta, digunakan, dan dikembalikan kepada para pihak wajib dilaporkan kepada MA,’’ kata Nurhadi.
Semua kegiatan tersebut, menurut dia, akan didokumentasilan, dirangkum dalam laporan tahunan. ’’Yang terpenting, hal itu bisa diakses publik,’’ ujarnya.
Dengan langkah yang dilakukan MA itu, kata dia, keterbukaan dan transparansi pengadilan bukan lagi di atas kertas. ’’Dengan transparansi anggaran, akuntabilitas pengadilan dalam pengelolaan anggaran dapat terwujud,’’ katanya. (rdl/yun/nw)
JAKARTA - Kinerja lembaga-lembaga hukum di Indonesia sepanjang 2008 tak ada yang benar-benar istimewa. Begitulah penilaian Lembaga Bantuan Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi