MA Paling Jeblok, KPK Terbaik
Senin, 29 Desember 2008 – 01:22 WIB
Dalam aspek transparansi biaya perkara, misalnya, MA telah membuat kebijakan baru. Yakni, MA mewajibkan pengadilan melaporkan penggunaan biaya perkara. Transparansi itu akan dicantumkan MA dalam laporan tahunan. ’’Artinya, semua biaya perkara yang diminta, digunakan, dan dikembalikan kepada para pihak wajib dilaporkan kepada MA,’’ kata Nurhadi.
Semua kegiatan tersebut, menurut dia, akan didokumentasilan, dirangkum dalam laporan tahunan. ’’Yang terpenting, hal itu bisa diakses publik,’’ ujarnya.
Dengan langkah yang dilakukan MA itu, kata dia, keterbukaan dan transparansi pengadilan bukan lagi di atas kertas. ’’Dengan transparansi anggaran, akuntabilitas pengadilan dalam pengelolaan anggaran dapat terwujud,’’ katanya. (rdl/yun/nw)
JAKARTA - Kinerja lembaga-lembaga hukum di Indonesia sepanjang 2008 tak ada yang benar-benar istimewa. Begitulah penilaian Lembaga Bantuan Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Worshop dan Rakor Ikaperjasi Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja
- Sebegini Jumlah PPPK yang Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Wouw
- PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye?
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi
- KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun