MA Panggil Masyhuri Hasan
Koran Jawa Pos Jadi Bukti Pengakuan Arsyad Sanusi
Sabtu, 25 Juni 2011 – 08:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan akan memanggil Masyhuri Hasan untuk mengklarifikasi proses masuknya mantan juru panggil MK itu menjadi hakim. Namun, dia tidak membantah jika nama Masyhuri memang ada diantara pelamar calon hakim. Dia juga menilai persyaratan Masyhuri untuk menjadi calon hakim sudah terpenuhi. Tetapi, semua itu bisa gugur jika yang bersangkutan terbuti pernah melakukan tindakan tercela seperti terlibat kasus pidana.
Harifin mengungkapkan, pihaknya memanggil Masyhuri karena dia diterima sebagai calon hakim. Padahal, dia dinilai bermasalah karena dipecat MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan putusan MK yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Baca Juga:
Pemanggilan itu dilakukan setelah dia mengetahui lolosnya Masyhuri Hasan calon hakim di Pengadilan Negeri Klas II Jayapura dari media. Menurutnya, pemanggilan itu penting karena calon hakim harus tidak pernah dihukum baik adkministratif maupun pidana. "Akan kami klarifikasi kenapa dia bisa masuk," ujarnya usai salat Jumat di MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan hakim konstitusi Arsyad
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih