MA Panggil Masyhuri Hasan
Koran Jawa Pos Jadi Bukti Pengakuan Arsyad Sanusi
Sabtu, 25 Juni 2011 – 08:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati. Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan akan memanggil Masyhuri Hasan untuk mengklarifikasi proses masuknya mantan juru panggil MK itu menjadi hakim. Namun, dia tidak membantah jika nama Masyhuri memang ada diantara pelamar calon hakim. Dia juga menilai persyaratan Masyhuri untuk menjadi calon hakim sudah terpenuhi. Tetapi, semua itu bisa gugur jika yang bersangkutan terbuti pernah melakukan tindakan tercela seperti terlibat kasus pidana.
Harifin mengungkapkan, pihaknya memanggil Masyhuri karena dia diterima sebagai calon hakim. Padahal, dia dinilai bermasalah karena dipecat MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan putusan MK yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Baca Juga:
Pemanggilan itu dilakukan setelah dia mengetahui lolosnya Masyhuri Hasan calon hakim di Pengadilan Negeri Klas II Jayapura dari media. Menurutnya, pemanggilan itu penting karena calon hakim harus tidak pernah dihukum baik adkministratif maupun pidana. "Akan kami klarifikasi kenapa dia bisa masuk," ujarnya usai salat Jumat di MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan hakim konstitusi Arsyad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo