MA Panggil Masyhuri Hasan
Koran Jawa Pos Jadi Bukti Pengakuan Arsyad Sanusi
Sabtu, 25 Juni 2011 – 08:39 WIB

MA Panggil Masyhuri Hasan
"Masyhuri Hasan itu tak ada urusan dengan perkara. Kalau (Arsyad) buat draf dengan dia, jelas pelanggaran hukum lagi. Laporan Jawa Pos edisi Kamis (23/6) itu sudah dibendel sebagai alat bukti," katanya di Jakarta kemarin (24/6).
Mahfud menegaskan, Masyhuri tidak berwenang mengurusi perkara, bahkan hanya membuat draf sekalipun. Sebab, dia hanyalah juru panggil, bukan panitera pengganti. Apalagi yang mencurigakan, imbuh Mahfud, vonis tersebut sudah diketok Juni 2009 tapi rancangan draf baru dibuat pertengahan Agustus di apartemen Arsyad.
"Mengapa sebuah perkara dikerjakan bersama juru pangggil" Vonis perkara itu ditangani oleh Harjono sedangkan panitera penggantinya adalah Nallom Kurniawan. Masyhuri Hasan itu tak ada urusan dengan perkara," tegas Mahfud. (aga/dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan hakim konstitusi Arsyad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!