MA Pangkas 4 Tahun Hukuman untuk Rusli Zainal
Sabtu, 18 November 2017 – 11:43 WIB
![MA Pangkas 4 Tahun Hukuman untuk Rusli Zainal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/23/1fa91ac811a630793c1b39e4b67da956.jpg)
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
"Kemudian tetap dicabut hak politiknya. Ini saya bacakan, menetapkan mencabut hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama menjalani pidana penjara dan lima tahun setelah menjalani pidana penjara," tutur Abdullah.
Dengan putusan hukum luar biasa ini, maka suami Septina Primawati Rusli yang saat ini masih berada di dalam penjara, maka sisa masa hukuman yang harus dijalani akan berkurang terhitung sejak penahanannya menjadi hanya 10 tahun.(fat/jpnn)
Jadi ada perubahan, vonis Pengadilan Negeri 14 tahun, Pengadilan Tinggi sepuluh tahun, Kasasi 14 tahun, Peninjauan Kembali sepuluh tahun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming