MA Pangkas Beban Eks Wako Medan

MA Pangkas Beban Eks Wako Medan
MA Pangkas Beban Eks Wako Medan
JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan mantan Walikota Medan Abdillah. Sama dengan hukuman yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (DKI), MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Hanya saja, untuk hukuman mengganti kerugian negara, MA mewajibkan Abdillah membayar Rp12,1 miliar. Ini jauh berbeda dengan putusan PT DKI yang menghukum Abdillah agar membayar ganti rugi negara sebesar Rp23 miliar. Sedang vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibacakan 22 September 2008, Abdillah dihukum 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar.

Juru Bicara MA, Hatta Ali menjelaskan, putusan kasasi MA dibacakan oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko, anggotanya Mansur Kartayasa, Hamrat Hamid, Sofyan Natabaya, dan H Hutagalung. "Putusan dibacakan pada 14 Juli 2009. Isinya, menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum KPK dan mengabulkan permohonan kasasi dari terdakwa," kata Hatta Ali saat dihubungi JPNN, Rabu (15/7).

Dijelaskan Hatta Ali, Abdillah dinyatakan tidak bersalah pada dakwaan primair. Namun, terbukti bersalah dalam dakwaan subsider."Terdakwa divonis selama empat tahun penjara dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 12,1 miliar. Jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan, maka hukuman ditambah selama tiga tahun," paparnya. Seperti diketahui, Abdillah terjerat kasus korupsi APBD Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan total kerugian negara menurut perhitungan jaksa KPK mencapai Rp53 miliar.

Pada 21 Januari 2009 lalu, PT DKI telah membacakan putusan banding yang diajukan Abdillah dengan hukuman vonis 4 tahun penjara dan Abdillah harus mengembalikan  Rp23 miliar ke kas negara. Saat itu Juru Bicara PT DKI, yang juga anggota majelis hakim banding Abdillah, Madya Suhardja,SH menjelaskan, majelis hakim PT DKI juga mengukuhkan putusan hakim pengadilan tipikor bahwa Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan mantan Walikota Medan Abdillah. Sama dengan hukuman yang dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News