MA Pangkas Beban Eks Wako Medan

MA Pangkas Beban Eks Wako Medan
MA Pangkas Beban Eks Wako Medan
"Abdillah hanya melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap Madya saat itu. atas putusan PT DKI itu, Abdillah mengajukan kasasi. Begitu pun, jaksa KPK juga mengajukan kasasi. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan mantan Walikota Medan Abdillah. Sama dengan hukuman yang dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News