MA Pastikan KPK Tak Sita Berkas Perkara
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung memastikan tidak ada berkas perkara yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi, Kamis (22/4).
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, barang apa yang disita KPK dalam penggeledahan itu masih belum bisa dipastikan sepenuhnya. “Yang jelas, tidak ada berkas,” katanya, di kantor MA, Jumat (22/4).
Sebab, kata dia, Sekretartis MA memang tidak punya kewenangan terkait materi perkara. “Dalam konteks jabatan Pak Nurhadi ini tidak terkait perkara,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi, kemarin (21/4), dalam rangkaian pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution. Sebelumnya menggeledah ruangan Suhadi, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam penggeledahan rumah dan ruangan Nurhadi serta dua lokasi lainnya yakni di PT Paramount Enterprise Internasional di Gading Serpong, Tangerang dan kantor PN Jakpus, ditemukan uang. “Tim menyita dokumen dan sejumlah uang, tapi jumlanya belum dihitung oleh tim,” kata Agus, kemarin (21/4). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru