MA Pastikan Mashuri Gagal jadi Hakim
Jumat, 01 Juli 2011 – 16:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memupuskan harapan Mashuri Hasan untuk menjadi hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Setelah diduga kuat terlibat kasus pemalsuan surat putusan MK dan telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, status calon hakim Mashuri dibatalkan MA. Tapi, Hatta tidak menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun kata dia, sebagian pertanyaan yang diajukan ke Mashuri mengenai keterlibatannya dalam pemalsuan surat MK tidak dibantah olehnya.
"Mashuri Hasan, otomatis dia gagal jadi calon hakim karena statusnya bukan hakim," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Bahkan kata Hatta, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap mantan juru panggil MK terkait keterlibatanya dalam kasus pemalsuan surat putusan MK. "Minggu lalu sudah kita panggil dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh badan pengawasan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memupuskan harapan Mashuri Hasan untuk menjadi hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Setelah diduga kuat terlibat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan