MA Pecat Hakim Calo CPNS
Dua Kali Mangkir Sidang
Selasa, 16 November 2010 – 07:12 WIB
JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhir. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA) kemarin (15/11) secara resmi memecat Ardiansyah secara tidak hormat. Bawas menyebutkan bahwa Ardiansyah sudah menghilang sejak awal Maret lalu. Gaji Ardiansyah bahkan sudah ditahan PN Bitung mulai Maret-Mei 2010 dan tidak lagi diberikan pada kurun Juli sampai bulan ini. Bawas merekomendasikan pemecatan setelah laporan dari Saadah dan Fathul Mujib, orang tua dari calon CPNS MA Risa Rahmawati (Jawa Pos 10/11).
"Memberhentikan dengan tidak hormat hakim Ardiansyah," kata Ketua MKH Atja Sondjaja dalam sidang. Putusan tersebut, kata Atja, mengukuhkan rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA. Bawas meminta MKH memecat Ardiansyah karena memeras dan menipu calon CPNS di MA.
Baca Juga:
Sidang kemarin akhirnya digelar secara in absentia alias tanpa kehadiran Ardiansyah. Sebab, sudah dua kali dia mangkir dari sidang etik tersebut. Pada sidang perdana Selasa (9/11) lalu dia juga tak hadir. Padahal, MA sudah melayangkan surat ke PN Bitung. "Sesuai ketentuan bahwa dua kali panggilan mangkir, dia harus disidang secara in absentia," kata anggota hakim MKH dari Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto.
Baca Juga:
JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhir. Sidang Majelis Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi